Minggu, 13 Agustus 2023

Rapat Kordinasi Komite dan Wali Murid Dalam Rangka Program Kerja Sekolah SMP Negeri 3 Ngimbang Tahun Ajaran 2023/2024


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Dalam rangka mensosialisasikan program kerja sekolah SMP Negeri 3 Ngimbang tahun ajaran 2023/2024. Komite sekolah dan Wali murid mengadakan rapat pleno di gedung SMP Negeri 3 Ngimbang Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, Sabtu (12/08/2023).

Rapat di hadiri oleh Kepala sekolah, Pengurus Komite dan Wali murid Kelas 7, perwakilan wali murid kelas 8 dan 9, karena gedung masih tarap renovasi, sehingga untuk wali murid 8 dan 9 harus diwakili, dalam rapat pleno. 

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ngimbang  Suwono, S.Pd, M.Pd. menyampaikan, bahwa sekolah mendapat bantuan renovasi rehab gedung seluruhnya, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di 2023 yang sekarang di kerjakan oleh Komite Sekolah, untuk mengantisipasi proses belajar siswa, maka akan di berlakukan sistim masuk bergiliran yaitu 6 hari pembelajaran tatap muka (Luring) dan 6 hari belajar secara dalam jaringan (Daring), dengan terus dievaluasi setiap minggu.

"Untuk menunjang proses pembelajaran yaitu kelas 8 dan kelas 9 perlu partisipasi dari wali murid karena untuk kelas 8  ada beberapa kegiatan seperti LDKMS, kegiatan kesiswaan lainnya dan kelas 9 untuk kebutuhan kegiatan di akhir tahun seperti wisuda ada buku kenangan.  Untuk kebuhan fisik rencana pengadaan ruang penghubung dan ruang Bimbingan Konselir (BK) yang memenuhi syarat dengan adanya ruangan khusus yaitu ruang konseling pribadi sehingga bisa membantu memberikan konseling secara optimal,"jelasnya. 

"Kebijakan Khusus SMP Negeri 3 Ngimbang akan membebaskan atau meringankan biaya partisipasi sekolah tergantung kondisi ekonomi orang tua siswa,"kata Kepala SMP Negeri 3 Ngimbang.

Ketua Komite SMP Negeri 3 Ngimbang Budi Prasetyo saat memandu jalanya rapat memberikan kesempatan kepada Wali murid untuk memberikan usulan atau pendapat terkait dana partisipasi sekolah. Sehingga wali murid tidak ada yang merasa terbebani dengan biaya partisipasi.

"Dalam hal ini bukan sekolah yang menentukan tapi dari kesepakatan bersama wali murid untuk menentukan besarnya partisipasi untuk sekolah,setelah itu di putuskan dalam rapat secara terbuka,"jelasnya.

Rohmat (Roy..red) salah satu aktivis media dan sekaligus wali murid, serta mantan Pengurus Komite SMP Negeri 3 yang selama ini memantau proses pembelajaran, merasa terkesan menarik di SMP Negeri 3 ini, dalam menentukan keputusan selalu  mengutamakan pendekatan secara personal, baik kepada murid maupun wali murid.


"Apabila menemukan keluhan atau permasalahan, baik masalah biaya partisipasi maupun hal lain, begitu juga dalam menentukan berapa besarnya biaya partisipasi yang di bebankan kepada wali murid. Semuanya di serahkan ke Komite Sekolah, tanpa campur tangan dari dewan Guru atau Sekolah,"pungkasnya.(M Zn)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support