LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Menyoroti polemik penyaluran dana bantuan Langsung (BLT). Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2023 yang akhir - akhir ini di persoalkan. Baik oleh kalangan Organisasi Masyarakat, maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan yang di anggap tidak tepat sasaran, yang di bahas saat Rapat Banggar dan Audensi dengan dengan PMII di ruang Banggar DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (14/08/2023).
Bahwa saat rapat Sekertaris Komisi B Anshori menyoroti terkait longgarnya dan perlu di revisi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 27 Tahun 2022 yang menyebutkan, pasal 6 ayat (1) bahwa yang berhak menerima BLT DBHCHT itu buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau di kabupaten lamongan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(a).Bekerja sebagai buruh rokok di kabupaten Lamongan sebagai buruh tetap,buruh paruh atau buruh borongan
(b). Bekerja sebagai buruh tani tembakau di kabupaten Lamongan
(c) sebagai penduduk kabupaten Lamongan
Menganggap dalam penyaluranya tidak sesuai
Ketua LSM ILHAM NUSANTARA Hj Indah menyoal tentang statement Sekertaris Komisi B DPRD Lamongan Bapak Anshori terkait Perbub Nomer 27 Tahun 2023 terlalu longgar dan perlu revisi, perlu di ketahui dalam Perbu itu di perbolehkan sistim penyesuaian,kalau di anggab longgar mengapa waktu sebelum di setujui tidak direvisi dulu, apakah sebelum di gedok dan di setujui oleh DPRD tidak di kaji dan di analisa ? apakah Perbub ini yang mengesahkan bukan DPRD,?
Mohon maaf bapak - bapak Dewan yang terhormat, ini menginjak tahun politik jangan mencari panggung, kami masyarakan awam tidak bodoh.
"Kami dari LSM ILHAM NUSANTARA dan LSM Lamongan tidak setuju kalau permasalahan penyaluran BLT DBHCHT yang di kambing Hitamkan Dinas Sosial, karena sudah di jelaskan bahwa Dinas Sosial adalah penyalur program dan dalam melaksanakan Perbub itu juga sesuai (SOP) dan PMK,"tegasnya Ketua LSM ILHAM NUSANTARA
Hj Indah juga menambahkan, bahwa permasalahan ini terletak pada cara pendataan calon Kelompok Penerima Manfaan (KPM) tidak melibatkan Desa.
"Jadi Pendamping Kecamatan mendata berdasarkan usulan dari beberapa kelompok masyarakat. Sehingga penyaluranya tidak merata, di samping itu. BLT DBHCHT ini kan pencairanya tiap tahun dan bisa di buat bergiliran. Kalau menginginkan penyaluran yang sesuai dan tepat sasaran harus melibatkan desa, jangan mempersoalkan yang sudah berjalan, kalau memang menemukan ada penyimpangan rekan - rekan LSM bisa melaporkan,"pungkasnya.(Roy)
0 comments:
Posting Komentar