Jumat, 22 Desember 2023

Kejanggalan Putusan Hakim Kasus Illegal Logging PN Soa Sio


MALUT TIFORE, BeritaCakrawala
- Keputusan hakim dalam kasus illegal logging yang melibatkan terdakwa Sdr. Nixon Rindorindo, dengan nomor perkara: 100/Pid.sus/2023/PN.Sos, di register 13 Oktober pada Pengadilan Negeri soa siao, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, dengan putusan tertanggal Kamis, 14 Desember 2023 'lepas dari tuntutan' pengadilan telah menimbulkan kontroversi. Meski terdakwa telah dinyatakan bebas, banyak pihak yang menilai putusan tersebut bertentangan dengan bukti tindakan illegal logging yang dilakukan oleh terdakwa.

Kasus ilegal logging ini bermula sejak, tim GAKKUM Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan (BPPH LHK) Wilayah Maluku Papua memasang police line di 10 container pada Minggu, 28 Mei 2023. Berlokasi pelabuhan laut weda desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Laskar Merah Putih Mudzakir Dodaraga, di kediamannya kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Jumat 22 Desember 2023, menilai majelis hakim hanya melihat pada pembayaran PSDH dan DR serta dokumen SKSHHK-KO yang digunakan terdakwa. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana terdakwa Nixon bisa memiliki dokumen SKSHHK-KO tanpa memiliki izin apapun?

Menurut Mudzakir. terdakwa diduga membeli dokumen tersebut dari pemilik izin industri untuk melegalkan kayu yang diambil dari IPK transmigrasi CV. Putra Samdy Perkasa. 

"Hal ini tidak dibenarkan apabila tidak ada kontrak suplay bahan baku antara pihak berizin industri dengan pihak IPK yang dibuat sebelum tahun 2023 dan harus tertuang dalam RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri),"ucapnya.

Diketahui, saat penangkapan, kayu-kayu milik Nixon tersebut, belum ada pembayaran PSDH dan DR oleh pihak IPK. Seharusnya, dokumen SKSHHK-KO yang digunakan itu untuk kayu-kayu di lahan pihak industri. Jika memang benar kayu-kayu tersebut legal, dapat dilihat pada RPBBI, namun hal tersebut jelas tidak ada sampai ditahan oleh aparat Gakkum KLHK.

Penahanan terdakwa Nixon Rindorindo diamankan Gakkum Maluku dan Papua karena tidak memiliki izin apapun di bidang pengolahan kayu. Hal ini jelas menunjukkan adanya motif perdagangan kayu ilegal. Namun, apakah penegakan hukum sudah berjalan sesuai UU?

Terkait putusan hakim terhadap kasus Nixon, mendapatkan tanggapan dari pengamat hukum Safridani Smaradana, SH.,MKn. Menyebutkan ada beberapa alasan yang harus diperhatikan yaitu.

Pertama, terdakwa diduga melakukan tindakan illegal logging, namun ia dinyatakan bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses hukum berjalan dan apakah semua bukti telah dipertimbangkan dengan benar.

Kedua, terdakwa diduga membeli dokumen SKSHHK-KO dari pemilik izin industri untuk melegalkan kayu yang diambil dari IPK transmigrasi CV. Putra Samdy Perkasa. Namun, hal ini tidak dibenarkan apabila tidak ada kontrak suplay bahan baku antara pihak berizin industri dengan pihak IPK yang dibuat sebelum tahun 2023 dan harus tertuang dalam RPBBI (Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri).

Ketiga, saat penangkapan, kayu-kayu tersebut belum ada pembayaran PSDH dan DR oleh pihak IPK. Seharusnya, dokumen SKSHHK-KO yang digunakan itu untuk kayu-kayu di lahan pihak industri. Jika memang benar kayu-kayu tersebut legal, dapat dilihat pada RPBBI, namun hal tersebut jelas tidak ada sampai ditahan oleh aparat GAKKUM KLHK.

Keempat, terdakwa tidak memiliki izin apapun di bidang pengolahan kayu, yang jelas menunjukkan adanya motif perdagangan kayu ilegal.

"Dengan alasan-alasan ini, banyak yang merasa putusan hakim tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa,"tambahnya.

Jika tidak ada kepastian keadilan hukum, dipastikan akan muncul banyak Nixon Rindorindo lainnya dan menjadi contoh terburuk dalam sistem pengadilan kita. Kami bangga dengan aparat penegak hukum GAKKUM Maluku dan Papua yang berani memberantas illegal logging yang selama ini marak terjadi,"pungkasnya.(Saleh/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support