Senin, 18 Desember 2023

Tambang Berkedok Pemerataan Tanah Persawahan Marak Terjadi di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.


BlITAR, BeritaCakrawala.co.id
- Maraknya aktivitas tambang galian C bermaterikan pasir berkedok Pemerataan Tanah Persawahan di wilayah Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar dan membuat pelaku pertambangan di wilayah ini makin tumbuh subur dan terkesan kebal hukum, Selasa (19/12/2023).

Ratusan Milyard pendapatan daerah pada sektor tambang tidak masuk Kas Daerah, karena aksi oknum nakal penambangan liar 

Terlihat banyak kerusakan ekosistem di lokasi Tambang yang berada diwilayah Ponggok, debu yang berterbangan mengganggu saluran pernafasan menjadi ciri dari lokasi ini.

Diduganya tidak adanya penyiraman yang disediakan oleh pengelola Tambang. Di wilayah Ponggok sendiri ada beberapa titik lokasi pertambangan galian C bermaterikan pasir  dan dalam pengambilan pasirnya ada yang menggunakan exsavator dan adapula yang menggunakan ponton sebagai alat penyedot pasir.

Saat di temui awak media beritacakrawala  PR selaku koordinator lapangan dari CV BUMI MAS GEMILANG menjelaskan  bahwa lokasi pertambangan yang marak terjadi diwilayah Ponggok tersebut banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah dan mereka bukan merupakan karyawan dari CV BUMI MAS GEMILANG akan tetapi terindikasi berlindung dibawah bendera CV BUMI MAS GEMILANG,

Aktivitas tambang pasir yang aktif masih dilakukan oleh Masyarakat dan dia selaku koordinator tidak tahu menahu untuk urusan pertambangan liar yang dilakukan oleh masyarakat dan dia pun sudah melakukan pengaduan atas kegiatan tersebut ke Pihak Berwajib baik dari Polsek maupun Polres.

“Terkait kegiatan yang sedang berjalan sekarang ini banyak dilakukan oleh oknum masyarakat dan saya sendiri kurang tahu siapa saja pemiliknya, yang saya tahu hanyala milik CV Bumi Mas Gemilang karena saya koordinator lapangannya, meski kegiatan tersebut sudah saya laporkan ke Polsek maupun Polres namun entah kenapa kegiatan tersebut masih aja berjalan setiap pagi menjelang hingga larut malam,"jawab PR saat di wawancara

Lakoasi pertambangan yang ada diarea persawahan tentunya dalam menggunakan BBM banyak diduga menggunakan BBM solar Bersubsidi selain harganya murah kebutuhan oleh mereka tidak terlalu banyak menyerap BBM karena tidak memakai exsavator yang dalam hal ini sangat membutuhkan BBM dalam jumlah besar.

Meskipun pengelolaan tambang yang mayoritas dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya, namun mayoritas pula tidak memperhatikan dampak lingkungan malah justru lebih sering terabaikan oleh pengelola karena ramainya kendaraan yang keluar masuk lokasi. Belum lagi debu yang berterbangan di sekitaran lokasi sungguh mengganggu pernapasan para pengguna jalan atau petani di sekitaran jalan masuk menuju lokasi tambang.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Dipasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Sampai berita ini di turunkan, kami akan terus mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya. (Team/red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support