
Dan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah melakukan ungkap kasus Ranmor, didepan rumah Jalan Karang Tembok Gg I No 21-A, Surabaya( 04/2020).
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A.Md. mengatakan, bahwa unit Reskrim kami mendapatkan informasi dari masyarakat didepan rumah Jalan Karang Tembok Gg I No. 21-A, Surabaya.
Selanjutnya unit Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sekitar 02.15. WIB.
" Setelah penyelidikan dan keterangan Saksi serta (korban) Joko Supriyono.Tempat lahir Malang 08 Nopember 1989, Karyawan Swasta, alamat Karang Tembok 1/21-A Bahwa Kejadiannya, Sabtu, 02.00. 18 April 2020," Tegasnya.
Kemudian, anggota kami langsung menangkap pelaku Moch Mizen Bin Moch Munip 20 tahun Wiraswasta ( jual sayur ), Alamat Jalan Wonokusumo Lor Gg. I / 6-B Pegirian, Semampir, Surabaya.
Barang bukti yang kami sita, 1 (satu) lembar STNK Asli, I(satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol N-6893-HH, I(satu) kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol N-6893-HH. I(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L-2720-SO.
Lebih jelasnya lagi, sewaktu saksi sedang tidur didepan rumah, tiba tiba terdengar suara orang yang lalu lalang digang kemudian saksi terbangun namun tetap berpura pura masih tidur.
"Begitu saksi melihat Pelaku, mengutak atik sepeda motor yang lain di parkiran, dan sewaktu tersangka akan merusak kunci setir dengan kunci palsu milik temannya, bernama Mahfud (DPO) .
kemudian, pelaku berhasil ditangkap oleh saksi dan berteriak Maling ... "Maling...Maling...sehingga Masyarakat yang mendengar teriakan tersebut datang dan mengejarnya.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan
Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 53 KUHP" Pungkasnya.(Mgon)
0 comments:
Posting Komentar