SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Sembilan orang laki laki asal Surabaya terpaksa berurusan oleh pihak berwajib Polsek Asemrowo Surabaya kasus penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa (03/11/2020).
Sembilan pelaku di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo pada Rabu, 14 Oktober 2020, sekitar 18.30 Wib di Kamar rumah Jalan Sawah Pulo SR Kelurahan Ujung Surabaya.
Sembilan tersangka diantaranya inisial D S Laki-laki, 43 tahun Swasta alamat Jalan Indrapura Jaya Gg Tengah No.1 Surabaya, (MG) laki-laki 30 tahun Swasta alamat Jalan Tambak grinsing baru Blok 3 Gg.8 No.10 Surabaya, (S) laki-laki 42 tahun Swasta alamat Jalan Perlis selatan Gg.I No.6 Surabaya.
(N) Laki-laki 32 tahun Swasta alamat Jalan Pesapen tengah No.41Surabaya, (AIH) laki-laki, 21 tahun Swasta alamat Kebon dalem Gg.7 No.33 Surabaya.
(Y P P) Laki-laki, 27 tahun Swasta alamat Kedinding lor Gg.2/9 Surabaya, (C I) laki-laki, 23 tahun, Swasta alamat Kedinding lor Gg. 2/9B Surabaya.
(A S ) Laki-laki 35 tahun Swasta alamat Jalan Kapasan Gg.I No.19 Surabaya, ( P ) laki-laki 33 tahun Swasta alamat Sidorame Gg.III No.63 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K mengatakan, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah ada pelaku yang sedang asyik pesta sabu di Jalan Sawah pulo SR Kelurahan Ujung Surabaya.
" Lalu anggota kami langsung melakukan pemantaun di pimpin oleh Ipda Muarib S.H. Setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, anggota kami langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan di dapati 9 orang tersangka yang saat itu sedang mengadakan pesta sabu atau mengkomsumsi sabu," Tegasnya.
Barang bukti yang kami sita dari sembilan tersangka inisial (DS),(MG), dan (S), 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dgn berat brutto kurang lebih sebesar 2,12 gram, 1 botol bekas minuman sprite, 1 buah sedotan plastik, 1 sedotan plastik untuk serok sabu, 1buah korek api.
Sementara itu Inisial N dan A I H, 1,30 gram.(YPP), (CI), 3,05 gram, dan (AS), (P), 3,63 gram.
"Para tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika" Pungkasnya.( SJ)
0 comments:
Posting Komentar