Kamis, 05 November 2020

Terkait Kasus Narkoba, Oknum Polres Bangkalan Diduga Lakukan Penipuan


SURABAYA, beritacakrawala.co.id - Berawal salah satu orang yang bisa mengurus tersangka Narkoba yang ditangkap oleh Polsek Tambaksari agar dapat dibebaskan, 

Pasalnya ada anggota Sat Sabhara Polres Bangkalan berinisial KAR sanggup membantu kepada keluarga tersangka tersebut.

Berjalannya waktu inisial KAR malah melakukan penipuan terhadap keluarga tersangka.

Kejadian penipuan tersebut terjadi pada bulan Juli 2019. Dimana, keluarga tersangka mengucurkan dana sekitar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) untuk membebaskan tersangka.

Namun ternyata, bukannya bebas, tersangka tetap menjalani hukuman setelah persidangan. Yang lebih menyakitkan, dana yang sudah dikeluarga tersangka malah ikutan lenyap.

Saudara tersangka yang berinisial AN menyampaikan, saat itu, pelaku penipuan yang berpangkat Briptu tersebut dikenalkan oleh temannya yang berinisial A.

" Yang kenalin si A. Waktu itu, Briptu KAR bilang bisa membebaskan adik ipar saya. Tapi ternyata adik ipar saya tetap menjalani hukuman sesuai tuntutan jaksa," Tegasnya.

Tidak hanya itu, dana yang telah dikeluarkan oleh keluarga tersangka, ternyata tidak kembali. Setelah dihubungi, Bripka KAR berjanji akan mengembalikan dana kepada keluarga tersangka.

"Sudah 1 tahun mas. Dari bulan Juli 2019 hingga 5 November 2020, saya hanya dijanji-janjikan saja. Bahkan, sudah saya laporkan ke Propam Polres Bangkalan dan sudah membuat pernyataan di ruangan Propam Polres Bangkalan bahwa akan mengembalikan dana pada 23 Oktober 2020," Imbuhnya.

Janji hanyalah tinggal janji, oleh karena itu oknum anggota Polres Bangkalan tersebut tetap tidak mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan oleh keluarga tersangka.

"Saya capek mas. Dia (pelaku....red) selalu janji-janji terus. Ada saja alasannya,"jelasnya. Sampai keluarga besar, mengira saya yang menghabiskan uang tersebut.

" Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak - pihak terkait," Pungkasnya.(Red/Team FWS)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support