Seperti yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Tambaksari Surabaya berinisial (YO) tersebut, diduga melakukan pungli pada 21 September 2020 kemarin.
Dalam menjalankan aksinya, sang oknum Satpol PP Kecamatan Tambaksari tersebut, menawarkan jasa titip denda untuk pengambilan KTP (barang bukti pelanggar).
Tim investigasi FWS ( Forum Wartawan Surabaya) yang mendapat informasi tersebut, mencoba melakukan konfirmasi kejadian tersebut ke Camat Tambaksari.
Kedatangan awak media yang tergabung dalam FWS ditemui langsung oleh Drs. Ridwan Mubarun, M.Si. Camat Tambaksari Surabaya menyangkal hal tersebut dan menyatakan, jika terdapat anggotanya yang melakukan pungli, akan segera ditindak tegas.
"Jika anggota saya melakukan hal tersebut, maka saya akan tindak tegas dan laporkan ke Inspektorat,"tegas Ridwan.
Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak-pihak terkait,"pungkasnya.(Red/FWS)
0 comments:
Posting Komentar