Rabu, 02 Desember 2020

Akibat Tawuran Di Jalan Tembaan MD, Terungkap Oleh Polrestabes Surabaya


SURABAYA, Berita Cakrawala.co.id - Wakapolrestabes Surabaya, .AKBP Hartoyo , Bersama Kasad Rekkrim KOMPOL Oki Ahadian Purwono S.Ik.,M.H., Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia Putra S.Ik.,MH., M.Si., Ipda Agus dan Anggota Reskrim Menggelar Perss riliase terkait tawuran di depan BNI Cabang Sekitar Jalan Tembakan, Surabaya di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu,  (02/12/2020).

Pada awalnya para pelaku tim tggg dan tim jawara lewat Instagram diinformasikan diundang tawuran oleh anggota team All Star, sehingga berkumpul di lapangan Magersari basecamp team jawara. 

Selanjutnya berkumpul di Kalijudan, dengan 5 tersangka berkumpul bersama anggota team tggg lainnya ke bogen, karena tidak ada team Allstar Bogen dilihat sepi, kemudian meluncur ke lapangan Magersari Surabaya. 

Gabungan team tggg dan jawara menunggu team all star, Jum'at sekitar  05.00 pagi (27/11/2020) kemudian All Star datang sekitar 40 orang sambil membunyikan klakson, bersamaan itu menandakan tawuran dimulai, Sehingga team tggg dan jawara langsung menyerbu team all-star, dan saat team Allstar menyerbu korban turun dari sepeda motor sambil menyerbu team jawara. Saat itu team tggg membantu jawara sehingga membuat team all star mundur. 

Sementar itu saat mundur sepeda motor yang dikendarai korban di gas dan terjatuh sehingga korban langsung diserbu oleh para pelaku dan membacok serta memukul korban dengan kayu secara bersamaan sehingga korban menderita 17 tusukan mengakibatkan korban MR 16 tahun (meninggal dunia) MD di (tempat kejadian perkara) TKP.

Waka Polrestabes AKBP Hartoyo di depan Media mengatakan, kita sudah melakukan kegiatan kegiatan pencegahan dan  antisipasi  tidak hanya pada jam 5 pagi saja tetapi sejak malam kita antisipasi, dan mereka ini menunggu petugas lengah sehingga terjadi tawuran, dan  unit Jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap bahwa tersangka  yang kami amankan inisial AYH al Salong 20 tahun tinggal Jalan bogen Surabaya berperan mengajak di grup geng tim buku-bukuTeam Guk Guk Guk (TGGG) untuk berkumpul membacok dengan menggunakan celurit sebanyak 2 kali. 


RRC al ADON 18 tahun tinggal jalan Kaliasin Surabaya. Karyawan showroom Centra Jalan Barata Jaya Surabaya berperan membacok korban dengan menggunakan celurit sebanyak 2 kali. 

BLRA 18 tahun  tinggal jalan Kalijudan Surabaya peran memukul korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak 1 kali.

"R  di bawah umur membacok korban dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali.  I di bawah umur membacok korban dengan celurit sebanyak 1 kali. Dan masih10 orang lagi yang belum tertangkap yangperlu kita ingat bahwa hal ini bukan saja tanggung jawab anggota Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh warga Kota. Surabaya, "Tutur wakapolres.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini 2 (dua) unit HP untuk percakapan wa grup. 2 (dua) senjata tajam jenis celurit. 2 (dua) senjata tajam jenis gergaji. 1(satu) bilah senjata tajam jenis Samurai. 4 (empat) potong kayu. 1 (satu) buah bom molotov. 2(dua) bilah senjata tajam keris. 2 Buah Batu, 1 (satu) unit sepeda motor 250cc Nopol L l546 LS pemilik Muji alamat Karanggayam nomor 26. Dan14 (empatbelas) unit sepeda motor lainnya.

Kepada para orang tua untuk menjaga putra-putrinya masing-masing supaya ini tidak terjadi lagi, apalagi sampai ada korban jiwa,  hal itu tidak kita inginkan, Mari sama-sama kita jaga supaya anak kita ini Slamet dan tidak terpengaruh hal-hal yang jelek lebih baik gunakan atau anak-anak ini melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya produktif apalagi ini di tengah pandemi.

"Kita menghimbau untuk pelaku-pelaku yang belum ke tanggap segera menyerahkan diri daripada nanti tetap akan kita lakukan pengejaran dan kita tangkap pasti akan kita lakukan proses sebagaimana mestinya" Imbuhnya.

" Mereka di jerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP" Pungkasnya. (Mgo)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support