SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Polsek Asemrowo wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dengan senjata tajam, Selasa( 01/12/2020).
Selain itu juga mengamankan dua orang pelaku pada, Minggu, 22 Nopember 2020, sekitar 02.00 Wib di Depan pergudangan Panadia Jalan Kalianak Barat Surabaya.
Dua tersangka diantaranya inisial MRP, laki-laki, 25 Tahun, Tidak bekerja, alamat Kalianak timur- Sby, inisial (S ), laki-laki, 28 Tahun, Swasta (pengamen), alamat Tambak pokak Gg.Buntu Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K mengatakan, bahwa didepan pergudangan Panadia Jalan Kalianak barat Surabaya telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan dan kedapatan membawa sajam tanpa dilengkapi surat yang syah.
Kedapatan ketersinggungan dengan chat WA dari saudara ARR sebagai joki dari tambak pokak Surabaya, lalu kemudian Saudara D (DPO) mengeshare ke group sebelah oleh terlapor MRP bersama tersangka inisial (S).
" Oleh karena itu saudara ARR dengan inisial D itu pun sama sama joki sepeda BMX tersebut," Tegasnya.
Beberapa waktu kemudian Saudara (D/DPO)mendatangi rumah inisial (ARR) di Jalan Genting Tambak Dalam Surabaya agar berani bertarung lomba balap sepeda BMX lagi.
Akhirnya saudara (ARR) bersama kakaknya datang di Jalan Kalianak depan Panadia Surabaya kemudian pada saat Tersangka (S) main HP anak- anak sudah memukuli dan mengeroyok saudara (ARR),
Tersangka (S) juga ikut memukuli dan mengeroyok (ARR), dan tersangka(MRP) mendapat kabar bahwa anak- anak tambak pokak dipukuli.
" Seketika itu pelaku (MRP) mengeluarkan celurit yang ada disimpan dibalik baju dan membacokkannya ke (ARR) mengenai pantatnya sebanyak satu kali," Imbuhnya.
Barang bukti yang kami sita, sebilah pisau (clurit) tanpa di lengkapi surat yang syah.
" Para tersangka di jerat pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat No.12 Tahun 1951" Pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar