SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian melalui Iptu Danang di dampingi wakasubag humas Ipda Agus dan perwira serta Anggota mengelar press riliase Ungkap kasus Narkotika di depan gedung satu Mapolrestabes Surabaya, Rabu (02/12/2020).
Saat awak media beritacakrawala.co.id wawancara Iptu Danang satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, kami merilis tangkapan selama bulan November dari tanggal 1 sampai tanggal 30 November.
"Berdasarkan dari informasi masyarakat dengan menggunakan aplikasi Jogo Suroboyo anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya telah mengungkap kasus selama bulan November sebanyak 36 kasus, yang terdiri dari 57 orang, tersangka 47 laki-laki, dan 2 tersangka perempuan. Di sini sebagian besar adalah pengedar kebanyakan dari kurir dari jaringan lapas" Tegasnya.
Dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kg 245,922 gram atau 1,2 kilogram. Ganja 20,98 gram gram. Pil Ekstasi 19,5 butir. Pil koplo atau double L 6000 butir. Dan Alprazolam 4 butir.
Pasal yang disangkakan ada 4 yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 62 undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 196 dan pasal 197 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Polrestabes Surabaya menghimbau, agar masyarakat Surabaya makin pintar dalam hal ini makin pintar untuk tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun undang-undang lainnya dan para sahabat serta mengharapkan untuk antar masyarakat Surabaya bisa bekerjasama contohnya, kecil adalah memberikan suatu informasi apapun itu yang melanggar hukum khususnya narkotika kepada WhatsApp Surabaya guna menghalau atau menghancurkan kejahatan narkoba oleh pelaku narkoba lainnya," Pungkasnya. (Mgo)
0 comments:
Posting Komentar