Senin, 28 Desember 2020

Kabaharkam Polri, Mengungkap Satu Tersangka Perakit Bom Ikan di Bangkalan Madura


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (Bom Ikan). Yang dilakukan di rumah terduga tersangka di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Kapolda Jatim, lrjen Pol. Dr. Nico Afinta, didampingi Ditpolairud Polda Jatim, Kabaharkam Polri dan jajaran menggelar Press Release di Halaman Ditpolairud Jatim.

Komjen Pol. Agus Andrianto, Kabaharkam Polri mengatakan, bahwa dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan ini, mengamankan barang bukti berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCLO3) sebanyak 2.400Kilogram.

"Dimana dari penangkapan itu, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, ada di Gudang milik PT. DTMK berada di jalan Margomulyo Permai, Surabaya"Tegasnya.

Selain, ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis dengan berat 0,23 Gram.

Pelaku diamankan yakni, berinsial MB (43) warga Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Modusnya tersangka ini, mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Dan Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35.000/ Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs.

"Adapun diketahui bahwa tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama 2 (Dua) tahun sejak tahun 2018"lmbuhnya.

Tersangka untuk merakit bahan peledak ini menggunakan botol air mineral diisi dengan Potasium Chlorate dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detanator nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Sementara itu, untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut yakni Potasium Chlorate.

Pelaku ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh pelaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No. 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP Pidana.

Itupun setiap orang yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(Enam) tahun.

"Denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan l bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (empat) tahun penjara"Pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support