SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar press release terkait Pemusnahan Barang Bukti, Senin (28/12/2020).
Kegiatan ini di hadiri kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. KasatReskrim, KasatNarkoba, Labfor, BNNP, Polsek Jajaran wilayah hukum Polres pelabuhan Tanjung Perak, Bea Cukai dan Tokoh masyarakat.
Sementara itu kasus yang menonjol pada tahun 2020 di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak diantaranya Curanmor 48, Penipuan penggelapan 100, Curat 43, Curas 36 Kasus.
Dalam pemusnahan barang bukti selama 1 tahun 2020 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Sabu-sabu 32.963.88 ( Tiga Puluh dua kilogram sembilan ratus enam puluh tiga koma delapan puluh delapan Gram), Ganja 37.94 Gram, Pil LL 157.970 butir.
Dari Tersangka 362 orang terdiri Laki- laki 330, Perempuan 30 dan anak-anak 2 orang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, bahwa kami mengucapkan terima kasih kepada bea cukai serta tokoh masyarakat yang telah membantu kami untuk mengamankan para pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres pelabuhan perak tersebut.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkotika, apabila ketahuan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
" Kemudian barang bukti Narkotika dimusnakan secara dibakar dalam mesin Incinerator dan untuk botol miras dengan cara di pecahkan" Pungkasnya.(SJ/LKI)
0 comments:
Posting Komentar