Senin, 22 Februari 2021

Sat narkoba polres gresik menyergap Sopir Angkot Pengedar Sabu , Pengejaran Hingga ke Madura


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Sat Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan prestasinya. Terus menerus memburu dan menyergap para pelaku barang haram ,(narkoba).

Kali ini berhasil menggagalkan peredaran sabu di Kota Santri, pelakunya seorang sopir angkot jurusan Surabaya sampai Gresik.

Hoirul Anam (27) laki-laki asal pulau Madura Jalan Trunojoyo III B/34 Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, seorang sopir angkutan antar kota sambil mengedarkan sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan penangkapan pengedar sabu antar pulau oleh anggotanya tersebut. (Benar...red) anggota telah menangkap sopir angkot nyambi jualan sabu.

" Pelaku disergap di Jalan Raya Desa Dahanrejo - Kebomas, Rabu (17/2/2021) dini hari. Saat itu ia sedang mengantar pesanan sabu menumpang angkot milik temannya," Senin (22/2/2021).

"Penangkapan itu sendiri berawal informasi masyarakat yang mencurigai sopir angkot nyambi jualan sabu. Pada saat penggeledahan, pelaku sempat membuang paketan barang haram yang dikantonginya. Namun mata elang petugas tak mudah dikelabuhi," Ujarnya.

Alhasil anggota menemukan satu plastik klip berisi 1,24 (satu koma dua puluh empat) Gram bruto sabu siap edar. Disimpannya dalam saku kiri celana lalu dibuangnya untuk mengelabuhi petugas.

Pelaku beserta barang bukti sabu dan satu unit HP merk Vivo warna putih motif emas dibawa ke Mapolres Gresik.

Perburuan budak narkoba tidak cukup sampai disitu, Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut. Seseorang yang disebut sebagai pemasoknya, dikejar hingga ke Madura.

Abdul Aziz (30) warga pulau Madura Jalan Trunojoyo III B/68 Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, teman sepermainan Hoirul Anam.


Tak lain adalah pemasok sabu yang hendak diedarkan di Gresik.  Kamis malam (18/2/2021) berhasil diringkus dirumahnya dan diseret ke Mapolres Gresik. Kini mereka berdua meratapi nasibnya dan telah dijebloskan ke dalam jeruji besi."terangnya.

" Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal empat tahun penjara" Pungkasnya.(BDI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support