Sabtu, 27 Februari 2021

Dua Pemuda Bertetangga Gagal Edarkan Sabu


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Terus menerus Satnarkoba polres gresik gencarkan memberantas budak narkoba, kali ini dua pemuda bertetangga gagal mengedarkan narkoba, aksi mereka tercium dan akhirnya diringkus Sat Narkoba Polres Gresik.

Yaitu, Indra Wijaya (29) dan Muhammad Faizal Rizky Dwi Ardiansyah (21) kedua laki-laki ini tinggal di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Driyorejo pada Selasa (23/2).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan angotanya berhasil menggagalkan peredaran Narkoba tersebut.

"Benar, anggota telah menangkap dua pemuda disaat mau menjual sabu. Mereka dibekuk di rumahnya Perum Griya Kencana 1N-51 RT/RW 03/06 Desa Mojosarirejo, Driyorejo,"Jumat(26/2/2021).

" Dari hasil penggeledahan didalam tas pinggang pelaku, petugas menemukan puluhan paket sabu dikemas plastik klip siap edar" Tegasnya.

Diantaranya 1,07 (satu koma nol tujuh), 0,44 (nol koma empat puluh empat), 0,43 (nol koma empat puluh tiga),0,43 (nol koma empat puluh tiga), 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,42 (nol koma empat puluh dua), 0,41 (nol koma empat puluh dua) dan 0,40 (nol koma empat puluh dua) Gram bruto sabu.

Kedua pelaku diseret ke Mapolres Gresik beserta barang bukti sabu. Satu unit HP merk VIVO S1 Pro warna ungu, satu unit timbangan elektrik, satu buah alat hisap/bong dari botol Kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca serta satu unit HP Vivo Y12 warna Hitam turut diamankan.

" Kami akan tindak tegas atau tidak ada ruang bagi budak Narkoba di Kota Santri" 

Kini kedua pelaku yang masih bertetangga itu ditetapkan sebagai tersangka dipaksa menghuni jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara" Pungkasnya.(BDI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support