GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Aksi pencurian dijalanan atau lazim disebut jambret, apes langsung di ringkus Polisi dan Bandit jalanan ini dikejar korban serta pengguna jalan.
Bandit jalanan tersebut beraksi menyasar korban rata-rata kaum hawa. Dalam identitas korban jambret Rohmawati, S.Psi seorang guru (39) perempuan asal Jalan Sido akor Desa Sembayat - Manyar dan tinggal di Desa Sukorejo. Yang hendak pulang dari kampung halaman menuju Bungah, Jumat pukul 15.00 Wib (19/2/2021).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos menerangkan, "ditaruhnya dompet warna coklat milik Rohmawati dicover dasbhord sebelah kanan Honda Scoopy warna abu-abu Nopol W 4529 BM yang dikendarainya. Tak sadar telah memancing niat pelaku kejahatan, ia pun dibuntuti orang tidak dikenal, Minggu (21/2/2021).
"Memasuki Desa Sukorejo korban dipepet pengendara Yamaha Mio Soul warna biru Nopol W 5719 AW. Secepat kilat dompet didalam dasboard motor maticnya direbut oleh laki-laki tak dikenal," Ungkapnya.
Sadar menjadi korban penjambretan, sontak Rohmawati berteriak jambret jambret! sembari berusaha mengejarnya. Teriakan korban didengar anggota Reskrim Polsek Bungah yang sedang melakukan kring di simpul jalan dan pengguna jalan yang lain kemudian turut mengejar bandit jalanan ini.
"Aksi kejar-kejaran berakhir di sebelah bengkel jalan raya Bungah. Pelaku sempat berakting layaknya drama korea. Berpura pura hendak servis motor hingga menyembunyikan dompet hasil penjambretan di sela-sela bangunan," Imbuhnya.
Drakornya terbongkar, korban menunjuk muka bandit dialah pelaku penjambretan terhadap dirinya. Polisi pun menyeret pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bungah. Beruntung warga Bungah sabar-sabar, sadar hukum tidak sampai terjadi amuk massa.
Pelaku diketahui bernama Mochamad Imron Andi Prasetyo (39) laki-laki kelahiran Lamongan tinggal di belakang Puskesmas Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu.
Meski licin, akhirnya pelaku mengakui sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa. Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit motor Yamaha Mio Soul warna biru coklat Nopol W 5719 AW milik pelaku. Satu buah dompet merk zahva warna coklat motif bintik putih beserta satu unit Hp merk Redmi 8 warna biru milik korban. Satu buah jaket warna hitam dan uang sebesar seratus sebelas ribu sebagai barang bukti.
"Kini tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP dan mendekam dalam kerangkeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" Pungkasnya.(BDI)
0 comments:
Posting Komentar