GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Seorang Laki-Laki tak dikenal mengendarai Honda Beat Nopol L 4686 K warna merah memasuki Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, warga pun menaruh curiga, Sabtu (20/2/2021)
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH menerangkan, laki-laki itu diketahui bernama Budi Sugiantono (37) asal Dusun Krajan II Rt.07 RW 03 Desa Patemon, Tanggul, Jember.
Ia tinggal di Kav. selatan No.06 Gang perintis Dusun Sambibulu Rt 47 Rw 04 Desa Sambisari, Taman, Sidoarjo,"Rabu 24 Februari 2021.
"Awal cerita Disiang bolong laki-laki mencurigakan motornya terperosok ke dalam tambak. Lantas ia minta tolong warga setempat. Tidak layaknya orang minta tolong, Budi Sugiantono justru berkata yang tidak elok didengar, mengundang curiga warga" Terangnya.
Tim buru sergap (Buser) Polsek Manyar yang tengah melakukan kring dititik rawan kejahatan, mendapat informasi warga merespon cepat. Laki-laki mencurigakan dan motor terperosok di tambak dibawanya untuk interogasi.
Kecurigaan warga tidak salah, dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar malah ngelantur. Seketika insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin, SH melakukan tes urine laki-laki mencurigakan ini.
"Alhasil positif mengkonsumsi Narkoba. Tak bisa lagi mengelak budak Narkoba itu mengakui barusan nyabu dirumahnya,"Imbuhnya.
Menyasar rumah Budi Sugiantono dengan disaksikan ketua lingkungan setempat. Polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip didalamnya terdapat plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 Gram bruto. Lanjut satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,26 Gram bruto. Disembunyikannya didalam bungkus bekas vitamin C disimpan rapat dalam almari ruang tamu.
" Kami juga temukan sebuah pipet kaca, satu botol alat hisap (bong) dan satu korek api untuk kemudian diamankan sebagai barang bukti,"urainya.
"Saya tegaskan Tidak ada ruang bagi budak Narkoba diwilayah hukum Polsek Manyar,"tegasnya.
"Kini tersangka, dijerarat pasal Pasal 112 jo 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara" Pungkasnya.( BDI)
0 comments:
Posting Komentar