MOJOKERTO, BeritaCakrawala.co.id -Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset Desa berwenang dan bertanggungj awab atas pengelolaan aset desa, dimana dalam hal ini kepala desa wajib menjaga dan mengembangkan aset desa, bukan malah kesannya membiarkan atau mengabaikan apabila mengetahui adanya pelanggaran dengan adanya perubahan bentuk tanah kas desa yang subur sekarang nampak seperti sebuah lahan mati yakni akibat adanya penambangan batu yang diduga penambang bodong.
Tim media Indonesia jaya dan Media BeritaCakrawala mendatangi kediaman Mr.S (penambang), menurut keterangan Mr.S selaku penambang yang diduga tanah kas desa yang berada di wilayah kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto itu.
Ia membeli kepada almarhum Kades inisial SL pada 2014, namun karena kondisinya tidak bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, maka kami gali dan hasil galian kita jual ke pabrik pemecah batu (calvary) yang tak jauh dari rumahnya.
Waktu awak media menanyakan, padahal sudah jelas itu tanah ganjaran atau aset Desa kok berani membeli bahkan menggali sampai sedalam itu? S hanya diam nampak bingung, tanah kas Desa itu digali pada 2014 hingga 2016 dan hasil dari galian itu oleh S dijual ke pabrik beton terkenal.
Tim awak media Indonesia jaya dan Media BeritaCakrawala mendatangi pabrik beton calvary guna menemui HRD nya, namun menurut Security bila sabtu jarang sekali pak pejabat disini yang masuk. Lalu tim mengubungi salah satu pejabat yang berwenang di calvary melalui handphone. Alhamdulillah direspon baik oleh pejabat yang berinisial N, menurut keterangan yang diberikannya, selama ini pihak Calvary selalu membeli batu dari penambang yang ijinnya resmi, dan bila ini mencuat adanya dugaan tanah Kas Desa yang diambil batunya dan dijual ke Calvary itu suatu kebohongan, berarti pihak penambang membohongi kita.
Maka dalam hal ini kita kembalikan lagi gimana langkah tegas kepala Desa terkait kejadian ini, padahal sudah jelas wewenang dan tanggung jawab Kepala Desa.
*Menetapkan kebijakan pengelolaan aset Desa.
*Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset Desa.
*Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset Desa, dan
*Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset Desa. Berasal dari Kepala Urusan.
*Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah tanganan aset desa.
*Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa.
mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, berupa tanah kas desa,pasar desa,pasar hewan,bangunan desa,pelelangan ikan yang dikelola oleh desa
Pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum dan aset lainnya milik Desa. Menyetujui usul pemindah tanganan dan penghapusan aset Desa sesuai batas kewenangan dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
Tim awak media Indonesia jaya dan Media BeritaCakrawala datang ke kantor kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Gondang untuk menemui Kades guna mengkonfirmasi terkait dugaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dijual itu, menurut keterangan Kades, dalam hal ini saya tidak ikut berperan, namun saat kejadian itu mengetahui karena saya sebagai Kasun dusun lainnya.
"Kapan hari pernah ada rencana mau diambil lagi oleh pihak Kelurahan dan pihak Kelurahan bersedia mengganti rugi kepada penambang, namun belum ada jawaban dan respon sesuai harapan ungkap Kades,"terangnya.
Maka dalam hal ini bisa dikatakan saling lempar tanggung jawab atas hangusnya tanah yang merupakan aset desa dan aset negara pula.
"Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Tim/Red)
0 comments:
Posting Komentar