FAKFAK PAPUA BARAT, BeritaCakrawala.co.id - Penanggung jawab Karantina Pertanian Kabupaten Fakfak Magdalena Sukan mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap hewan dan tumbuhan.
Adapun aturan tersebut menurutnya dilakukan oleh pejabat karantina baik di pelabuhan laut fakfak maupun bandar udara Torea.
" Hal sebagaimana tertuang dalam UU 21 tahun 2019 pada pasal 35 setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke are lain di dalam wilayah NKRI wajib," Tegasnya.
Mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan Organisme penganggu tumbuhan.
Dengan demikian setiap Media pembawa baik hewan, produk hewan, tumbuhan dan produk tumbuhan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tarif jasa pelayanan karantina pertanian sesuai dengan peraturan pemerintah No 35 Tahun 2016 untuk Karantina Hewan dan tumbuhan,” Imbuhnya.
Ia juga berharap, agar seluruh masyarakat yang hendak melalu lintaskan media pembawa hewan ( baik hewan hidup maupun bahan asal hewan (produk hewan) dan tumbuhan (bibit/ benih),buah buahan, sayuran, umbi umbian, beras, tepung, serta produk tumbuhan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina.
di wilayah Papua barat terdapat Pergub Papua Barat No 25 tahun 2015 tentang pelarangan pemasukan hewan pembawa rabies misalnya anjing, kucing dan kera, sehinga untuk pemasukan jenis hewan tersebut tidak dapat dimasukkan ke wilayah Fakfak.
Sebagai informasi, berdasarkan UU 21 tahun 2019 pada pasal 35 setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke are lain di dalam wilayah NKRI wajib :
Yang pertama, melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluarn yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ika,, Tumbuhan dan atau produk tumbuhan karantina hewan maupun sertifikat kesehatan tumbuhan.
Memasukan atau mengeluarkan media pembawa melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Kantina di tempat pemasukan
" Dan tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan atau pengendalian" Pungkasnya.(Amatus Rahakbauw )
0 comments:
Posting Komentar