Rabu, 03 Maret 2021

Modus Operandi Tanpa Merusak Kunci, Pelaku Curanmor Diringkus Mapolsek Gresik Kota


GRESIK, BeritaCakrawala.co.id – warga resah maraknya pencurian motor di kota santri.seringkali mendapatkan laporan dari warga atas ulah pelaku curanmor dan ini merupakan PR Polres Gresik bahwa kriminalitas termasuk para pelaku curanmor harus dilibas sampai akar akarnya. 

Kali ini Residivis pelaku Curanmor yang melanglang buana di Kota Pudak berhasil  dibekuk Polisi, salah satu tersangka pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama. 

"Muhammad Riskillah (37) laki-laki pengangguran asal Jalan Mirah II/12 Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar dan juga kos di Desa Duduk Sampeyan. Purnomo Wahyudi (31) laki-laki pengangguran warga Desa Duduk Sampeyan RT 008/RW 005, Kecamatan Duduk Sampeyan Kecamatan Duduk sampeyan dibekuk Polisi Kamis 25 Februari, kembali menghuni jeruji besi.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, penangkapan pelaku Curanmor tersebut bermula kecurigaan anggota gerak gerik Muhammad Riskillah. Tak lain pernah ditangkap dengan kasus Curanmor pada tahun 2018 lalu, Rabu (3/03/2021).

"Anggota Reskrim Polsek Gresik Kota dan Reskrim Polsek Kebomas melakukan penyelidikan bersama, mengintai setiap gerak residivis tersebut namun kini berganti pasangan,"terangnya.

Selanjutnya, di perumahan GKB Gresik melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Purnomo Wahyudi.

"Dari interogasi pelaku Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah," ujarnya.

Setelah mendapat keterangan itu lanjut Inggit, anggota gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Muhammad Riskillah.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatanya mencuri motor mio milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar," ungkapnya.

"Bukan menggunakan kunci leter T lazimnya pelaku Curanmor, namun modus operandi kedua pelaku mencari motor yang tidak dikunci stir. Didorongnya mencari tempat yang sepi lalu disambungkan kabel kelistrikan sehingga mesin bisa nyala. Baru setelah itu membuat kunci duplikat,"jelasnya.

"Biar harga jualnya tidak anjlok pak, kalau rumah kuncinya tidak rusak harganya lumayan,"kata tersangka. 

Selain menyeret pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W 4319 BM, satu lembar STNK dan BPKB milik korban. 

"Kedua tersangka Sekarang mendekam didalam penjara, dan dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e. Purnomo Wahyudi disidik di Polsek Gresik Kota sedangkan Muhammad Riskillah ditahan di Mapolsek Kebomas." pungkasnya.(BDI)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support