Senin, 19 April 2021

Diduga Perusahaan Makanan Frozen Dimsum, Tanpa Ada Ijin Edar dan Lebel Halal


SURABABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu perusahaan yang menjual dan memproduksi makanan frozen jenis dimsum, tidak berlabel halal dan di duga tidak memiliki ijin edar tepatnya di daerah Jalan Ngagel Jaya Surabaya, Senin (19/04/2021).

Saat awak media beritacakrawala mengkonfirmasi perusahan tersebut di temui karyawan (tidak mau di sebut namanya..) menyampaikan untuk terkait makanan ini mas, tidak dijual ke perorangan langsung ke Restoran.

Padahal kenyataannya barang produk dimsum tersebut dijual belikan kekonsumen secara langsung. Ini terbukti adanya produk makanan frozen yang dibawa oleh awak media berita cakrawala. Dan saat di singgung soal makanan yang tidak berlebel, pegawai tersebut bingung dan tidak menjawab.

" Saya masih bawahan mas. Dan untuk terkait apapun masalah apapun langsung telfn saja ke menegernya ke pak handoko" Imbuhnya.

Saat dikonfirmasi Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi Beritacakrawala.co.id dan juga Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Timur (JATIM) ke Handoko selaku Manager via WA seluler mengatakan, produk dimsum dari  Perusahaan kami ini tidak perlu ada lebelnya mas, di karnakan tidak di jual belikan ke perorangan hanya langsung ke Restoran itupun di Olah kembali sama yang beli barang. 

"Produk dari perusahaan kami ini tidak perlu ada lebel mas, dikarenakan tidak dijual belikan ke perorangan, langsung di jual ke restoran,"terangnya.

"Sedangkan produknya tersebut sudah berbentuk makanan dan hanya bisa di panasin aja, tidak perlu di olah kembali,  perusahaan kami sudah terdaftar di BPOM,"tambahnya.

Masih menurut Bayu, Padahal makanan Frozen dimsum tersebut, tidak usah diolah lagi, dan hanya dipanasin sudah bisa langsung dimakan.


Pada saat ditanya terkait Nama PT tersebut dan bukti terdaftarnya ke BPOM perusahaannya, malah dia tidak mengasih tahu. Malah mengalihkan isu, menanyakan legal perusahaan media berita cakrawala. 

Masih menurut Bayu, Kita sudah memberitahu media berita cakrawala, dengan nama PT BREND BERITA CAKRAWALA, dan bisa dilihat dilink web kita, SIUP 503/1801.A/436.7.17/2020, KEMENKUMHAM No AHU 0011647.AH.01.01 TAHUN 2020 NIB 0220008222869, sudah ada dan sudah legal.

Akan tetapi kenyataannya makanan tersebut bisa di perjual belikan ke perorangan dan ada bukti nyata ril barang dimsum tersebut.

" Sampai berita ini di turunkan, kami masih mengkonfirmasi pihah pihak terkait" Pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support