Jumat, 23 April 2021

Perakit Senjata Api (Senpi) Pemuda Asal Malang Di Ciduk Polisi Daerah Jawa Timur


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Perakit Senjata Api (senpi) ilegal, Seorang pemuda berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang ditangkap Polisi. 

Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm. 

Dalam Rilis press tersebut Di hadiri, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, Jumat(23/04/2021).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko Menyampaikan, tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata.

Sementara itu hasil pistol atau senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta. 

" Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta" Imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal,  ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support