SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima laporan dari warga terkait pengeroyokan, Rabu(28/04/2021).
Dan tidak lama langsung meringkus dua pelaku, Inisial AG (23) Kalimas Baru, MI (20) Kalimas Baru.
Kapolres Pelabuhan Perak Surabaya AKBP Ganis Selaku Kapolres Menjelaskan berawal korban yang datang menemui kelompok pelaku untuk mau berkonfirmasi kejadian salah faham, saat di TKP, korban langsung di sambut oleh kelompok pelaku yang memukul dengan tangan kosong, Kayu, Batu, Paving serta merampas tas milik korban beserta isinya, sehabis itu korban tidak sadarkan diri.
" Selanjutnya korban di bawah langsung ke Rumah sakit oleh warga, setelah pulang dari rumah sakit tersebut korban datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu, setelah beberapa hari kemudian korban meninggal dunia" Tegasnya.
Tersangka di amankan di Polres Tanjung Perak Beserta Barang Buktinya, Dan Tersangka lainnya masih DPO
" Kini tersangka di jerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP idana Ancaman 12 Tahun Penjara" Pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar