Selasa, 27 April 2021

Polda Banten Menangis Prapradilan Tersangka MA


TANGERANG, BeritaCakrawala.co.id - Polda Banten memenangkan sidang prapradilan yang dimohonkan tersangka MA bin K di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari Senin (26/4/21). 

Sidang prapradilan dipimpin hakim tunggal Albert Dwiputra Sianipar, S.H. dengan panitera Frans Master Paulus, S.H., M.H.

Dalam sidang hadir kedua belah pihak,  pemohon dengan kuasa hukumnya Eri Efendi, S.H., sedangkan pihak termohon Polda Banten diwakili Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H., M.H.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H menyampaikan, bahwa objek praperadilan diantaranya sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon. 

Lanjut, Achmad Yudi menambahkan, adapun agenda sidang untuk Selasa 20 April 2021 dilaksanakan sidang dengan agenda penyerahan jawaban dari termohon.

Rabu 21 April 2021 dilaksanakan sidang dengan penyerahan bukti surat dari pemohon, namun pemohon tidak dapat menyerahkan bukti surat sehingga sidang ditunda ke esokan harinya. Dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon serta keterangan saksinya. 

Lalu, Kamis 22 April 2021 dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon, serta keterangan saksi dari Pemohon, dan Jumat 23 April 2021 dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon. 

"Hari ini, Senin 26 April 2021 pembacaan putusan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon gugur,"pungkasnya.(Red)


Sumber : (Hari/Bidhumas).

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support