SURABAYA, BeritaCakrawala.co id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk dua tersangka kurir narkoba. Yang berinisial (IM) 38 tahun, kos yang beralamatkan Jalan Ngagel Dadi Surabaya, berinisial (RHR) 19 tahun, yang beralamatkan Jalan Sememi Jaya Surabaya.
Menurut AKBP Memo Ardian Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Barang bukti 1 kilogram sabu, dengan kedua tersangka diamankan, pada Kamis (11 Maret 2021) di depan terminal Bungurasih Sidoarjo, setelah mendapat ranjauan yang diakui milik AAK (DPO).
“Kedua tersangka membagi sabu menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual. Hasil analisa dari HP milik tersangka IM dengan komunikasi dengan AAK,” terang AKBP Memo.
Ia menambahkan, dalam percakapannya, untuk segera dijual dan juga dikirimkan secara ranjauan atas perintah dari AAK dibantu dengan tersangka Rizky.
“Setelah ditangkap lalu diamankan, Petugas melakukan pengembangan di kamar kos tersangka Rizky pada, Kamis (11 Maret 2021) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ngagel Dadi Surabaya,” kata AKBP Memo, Senin (26/4/2021).
Dikamar itulah ditemukan kembali barang bukti sabu-sabu serta timbangan elektrik hingga total satu kilo lebih sabu-sabu. Namun disayangkan, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku.
“Salah satu pelaku Ikhwan mencoba kabur, saat diamankan dengan masuk ke plafon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki,” jelas AKBP Memo.
Secara terpisah, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama 5 bulan dan sudah 10 kali dan ketemu diluar agar mengambil didaerah Waru.
“Pengirimkan ranjauan sabu itu, saya mendapatkan upah minimal Rp. 700.000, sampai 1 juta rupiah,” kata pelaku Ikhwan.
Lanjut AKBP Memo, Setelah berhasil mengirimkan barang bukti narkotika jenis sabu mereka akan merencanakan untuk barang selanjutnya. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak 6 kali.
Barang bukti yang diamankan berupa, 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta bungkusnya, 10 poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan, 2 buah sendok, 1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh cina, 4 buah HP, dan ATM.
“Keduanya disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati,"pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar