SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Terkait Kabar adanya oknum dari institusi Polrestabes Surabaya, setelah penangkapan oknum perwira menengah dan dua perwira pertama di jajaran Satresnarkoba berikut anggotanya atas kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Narkotika, Sabtu (1/5/2021).
Atas penangkapan yang dilakukan oleh Pengamanan Internal (PAMINAL), Div Propam Mabes Polri yang dipimpin oleh satu perwira tinggi berpangkat Brigjen Pol dan tiga perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Perlu diketahui, adapun personil dari Polrestabes Surabaya Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. . Dalam proses penindakan ditemukan Barang Bukti (BB), Sabu 27,4 Gram, 8 Butir Happy Five dan 1 (satu) butir Ekstasi.
Kapolrestabes Surabaya, saat lakukan konfrensi pers, Kombespol Jhonny Edison Isir mengatakan, Jadi sekali lagi proses penindakan, penangkapan yang dilakukan oleh Div Propam Polri bersama Div Propam Polda Jatim ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda Jatim beserta Kapolres Jajarannya.
“Kita tak akan main-main, dalam penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan tindak pidana Narkoba, Narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian lebih lanjut terkait dengan ada oknum dari Polestabes Surabaya, kami juga mengingatkan kepada jajaran internal ini jadi bahan koreksi dari bagian operasional,” kata Kombespol Isir, kepada awak media, Jumat (30/4/2021) petang.
Lanjut Kapolrestabes Surabaya, perlu diketahui, petugas operasional harus bisa menunjukan komitmen dan integritas, karena bahwa jaringan sindikat Narkoba akan melakukan berbagai upaya yang bisa menggagalkan dalam pemberantasan Narkoba.
“Kami selaku pimpinan Polrestabes Surabaya, mengucapkan terima kasih dan aprisiasi yang tinggi kepada personal Polri yang masih memiliki integritas dan berkomitmen tinggi dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.
Sangat disayangkan, saat Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait adanya oknum dari perwira menengah maupun perwira pertama yang terlibat penyalah gunaan narkoba. Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K, MH tidak ikut mendampingi Kombes Pol Johnny Eddizon Isir S.I.K., M.T.C.P.
Masih menurut Kombes Pol Isir, oleh karena itu, sekali lagi Polri tidak akan mentolelir pada oknum-oknum yang berani melanggar dan penyalahgunaan Narkoba.
“Saat ini oknum tersebut masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Div Propam Polda Jatim, sangsi terberat sesuai pasal 112 dan pasal 114 karena kedapatan barang bukti, minimal kurungan penjara 4 tahun dan maximal 15 tahun,” pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar