SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Menerima Informasi dari Masyarakat Unit Reskrim Polsek Semampir Ringkus dua Pelaku Pencurian pada Rabu 21-04-2021
Dua pelaku Mochammad Hasan (30) Jl. Bulak Banteng Patriot Gang 7 No. 4 Kota Surabaya atau Jalan hangtuah Gg 6/47. Dan Mahmud Arifin (29) Jalan Arimbi Gg III/69 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan atau di Jalan Hangtuah Gg 8 Kota Surabaya.
Kompol Ariyanto Kapolsek Semampir menyampaikan, Unit Reskrim telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi pencurian di Jalan Wonosari Wetan Baru Gg 12 / 1 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Semampir mendatangi TPK tersebut, dan pelaku atas Nama Hasan sudah diamankan oleh warga, dan temannya berhasil melarikan diri, selanjutnya Unit Reskrim mengamankan pelaku ke Polsek Semampir dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega warna Orange, Ucapnya, Rabu (28/04/2021).
Tidak berselang lama Anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Mahmud Arifin yg melarikan diri sedang berada dirumahnya, selanjutnya unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan pelaku, pelaku langsung kami amankan di dalam rumahnya, sekira 23.30 WIB.
" Lalu dibawa kepolsek Semampir, dari hasil introgasi bahwa Handphone yang tersangka bawa kabur di buang di Jalan Wonosari ketika berusaha melarikan diri dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti" Imbuhnya.
Bahwa kedua tersangka merupakan Residivis yaitu, Moch Hasan pada tahun 2015 pernah dihukum di Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijatuhi hukum 6 Bulan dirutan Medaeng.
Sedangkan Mahmud Arifin juga pernah dihukum Polsek Semampir dalam kasus Pencurian tahun 2009 dijatuhi hukan 8 bulan rutan Porong.
" Dan kedua tersangka akan di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana" Pungkasnya.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar