SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Anggota Reskrim Polsek Asemrowo wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pelaku pencuri Tembaga, di Gudang Jalan Kalianak 55 no 53 RR- Surabaya, Senin (26/04/2021).
Saat Konferensi Pers Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menyampaikan, Bahwasanya ada salah satu pemilik Gudang atau korbang menelfon ke Polsek Asemrowo, Bahwa di gudang tersebut ada pelaku pencurian di karnakan Semua barangnya berserakan.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mendatangi gudang tersebut, sewaktu masuk gudang di dapatin 2 orang kabur atau berhasil melarikan diri.
" Dan Kami melakukan pengecekan terdapat satu pelaku inisial (SW) bersembunyi di bawah terpal plastik tepatnya dekat Jenset yang telah dibongkar tersebut" Tegasnya.
Di saat penggeledahan di temukan barang bukti, satu buah Gunting Besi, Gunti Seng, Gergaji Besi, Obeng, Palu, Kunci Ring dan sebuah Karung yang berisi Tembaga.
(SW) mengakui hasil kejahatan yang di lakukan beserta 2 temenya, saudara (J) dan (A), saat ini menjadi DPO.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 300.000.000 (tigaratus juta rupiah), dan tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP" Pungkasnya.( UDN)
0 comments:
Posting Komentar