Senin, 05 April 2021

Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber SNI


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko didampingi Wadirkimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi dan jajaran menggelar Press Confrence di gedung humas baru,  Senin, 5/4/2021.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa pengungkapan ini, Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Dimana dari Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dimaksud.

" ltupun penyelidikan dilakukan, dengan cara anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya"Tegasnya.

Disamping itu, anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur.

Alhasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah.

"Adapun itu Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat "lmbuhnya.

Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu.

Tidak luput juga Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. 

Karena hasil uji, bahwa regulator tersebut ada bunyi dan getaran,  dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

" Bahkan harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI" Katanya.

"Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun" Pungkasnya.(HM)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support