Selasa, 06 April 2021

Unit Reskrim Polsek Semampir, Ringkus Dua dari Empat Pemain Judi


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Anggota Reskrim Polsek Semampir berhasil  meringkus dua  pemain judi Selasa ( 06/04/2021).

Dua tersangka diantaranya Zainal Bin Da'iJenis (31)tahun, Jalan Wonosari  Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir dan  Abdul Karim Bin Sanah (58)tahun, Jalan Bulak Banteng Wetan Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran. 

Keduanya di ringkus dalam gubuk Jalan Sidorame kali, kecamatan Semampir, Selasa  (30/03/2021) sekitar 20.30 WIB.

Kapolsek semampir Kompol Ariyanto menyampaikan bahwa anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat di pinggir kali Sidorame terdapat permainan judi.

Selanjutnya langsung lakukan penyilidikan serta pemantauan disekitar lokasi tersebut" Tegasnya.

Seketika itu benar ada dua pelaku judi domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

" Alhasil anggota kami langsung meringkus dua tersangka sedangkan dua orang melarikan diri loncat ke kali Sidorame itu" Imbuhnya.

Barang bukti yang kami sita  1 (satu)set kartu domino dan Uang tunai sebanyak 257.000 ( dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah diamankan ke Polsek Semampir.

" Para tersangka di kenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun" Pungkasnya.( UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support