SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar pres Release kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin(05/04/2021).
Kedua pelaku langsung di ringkus di dalam Kamar kost di Jalan Kupang Gunung Timur kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya Pada Rabu, (17/02/2021).
Kedua tersangka yakni inisial (DD) 61 tahun profesi sebagai Wartawan, asal Jalan Dinoyo Alun Alun Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Surabaya. Dan SP (36) tahun Pekerjaan sehari-hari sebagai Kuli Bangunan Asal Jalan Kupang Gunung Timur, kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantasson, S.I.K menyampaikan,menurut pengakuan dari tersangka, DD mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) kali dengan temannya SP, mereka bersama-sama mengkonsumsi sabu di dalam kamar kost.
"Sementara itu kedua tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu. Pada hari Selasa (16-02-2021) sekitar 17.00 WIB" Terangnya.
Saat dilakukan intrograsi terhadap tersangka DD bahwa membeli narkotika jenis sabu sabu di Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal(MR X).
" Dengan harga Rp150.000 menggunakan uang nya sendiri" Imbuhnya.
Kami mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak biskutts PIE SELECTION Merk “MONDE" yang didalamnya berisi : 1 (satu) Buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto & 0,39 (Nol koma tiga puluh sembilan) gram.
1 (satu) Buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto t 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram, Seperangkat alat hisap atau Bong yang terbuat dari Botol Kaca keci, 1 Buah korek Api Gas yang dimodifikasi sebagai Kompor kecil,
1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedoan plastik warna Putih.
" Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana dengan maksimal 5(lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun atau seumur hidup" Pungkasnya.( UDN)
0 comments:
Posting Komentar