SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Wonocolo gelar konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian, Jumat(09/04/2021).
Satu pelaku telah diringkus oleh unit Reskrim Polsek Wonocolo diruang tamu pondok Al Jihad, Jalan Jemursari utara no.3 no.9 Surabaya pada Sabtu( 26/12/2020) sekitar 04.00 Wib.
Kesatu tersangka diantaranya Syukur bin Syilan, Laki laki, Islam, Swasta, Jalan Jemur Gayungan no.53 Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati didampingi Kanit Reskrim Iptu Moch Shokib SH mengatakan, berawal tersangka masuk kedalam asrama pondok Al Jihad yang kebetulan pintunya terbuka.
" Seketika itu tersangka melihat dua handphone di lantai, kemudian tidak menunggu lama tersangka tersebut langsung mengambil hp itu" Tegasnya.
Barang bukti yang kami sita I (satu) buah dos box HP merk Xiome Note 4 X warna hitam dan 1 buah dos box HP merk Infinix HOT 4 Pro.
" Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun" Pungkasnya.( SJ/UDN)
0 comments:
Posting Komentar