SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap salah satu tersangka menyalahgunakan narkotika jenis sabu sabu di dalam warung yang beralamatkan Jalan Lidah Wetan Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Surabaya pada Kamis (18/11/2021).
Tersangka insya RAM (23 tahun) selaku pejaga Warung kopi) alamat Jl. DK. Gogor Keluarga Jajartunggal Kecamatan Wiyung Surabaya atau tinggal Jalan Babatan Pratama Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, SH. menyampaikan, dari hasil informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut ada sering ada pengguna Narkoba jenis sabu, dan anggota satnarkoba langsung melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.
"Informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu sebagai pengguna" katanya Selasa (23/11/2021).
Kasat menambahkan, anggota langsung menangkap satu tersangka, saat di geledah menemukan barang bukti 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat ±0,28( Nol Koma dua delapan) gram beserta pembungkusnya, 1(satu) Buah Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat ±2,27( Dua koma dua puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya, 1(satu)buah alat hisap /bong yang terbuat dari botol Minuman CLUB yang masih tertancap sedotan Plastik, 1(satu) buah Scrop Shabu yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1(satu) buah korek api warna kuning.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Saat di lakukan introgasi, tersangka mengaku barang tersebut membeli dari temannya yang bernama RC yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Barang tersebut, membeli dari temannya yang bernama RC,"imbuhnya.
"Sementara ini tersangka di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Pungkasnya.(UDN/LKI)
0 comments:
Posting Komentar