Kamis, 25 November 2021

Seorang Pengamen Di Kenakan Pasal 363 Ini Penyebabnya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Menciduk Dua pemuda yang melakukan pencurian atau Curanmor Di  depan rumah Jalan Bulak Rukem Timur Kelurahan Bulak kecamatan Kenjeran kota Surabaya pada Rabu (24 November 2021).

Di ketahui Tersangka bernama Inisial, IAP, (17) Tahun Alamat Jalan Tanah Merah Surabaya. S A (16) tahun Pekerjaan Pengamen,  Alamat Dusun Liesoen Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo di samping Kanit Reskrim Iptu Suryadi menyampaikan, kronologi kejadian Tersangka tersebut berjumlah 3 (Tiga) orang, dan dia sebagai pengantin, 

Pelaku sedang Mengamen yaitu IAP, SAl dan R melarikan diri DPO (Daftar Pencaria Orang) Tersangka mengamin di Jl. Bulak Rukem Timur Surabaya, dan melihat ada Sepeda motor Honda Vario terpakir dan Kuncinya masih menggantung di Kontak. 

"Ketiga Pelaku langsung berencana mengambil Sepeda motor tersebut dan di naiki bertiga" kata Kapolsek Kamis (25/11/2021).

namun pada saat menaiki Sepeda motor salah satu pelaku jatuh, dan diteriaki Maling..oleh warga, Pelaku 2 (Dua) berhasil melarikan diri dengan membawa kabur Sepeda motor  1 (satu) Pelaku diamankan dan di bawa ke Mapolsek Kenjeran, 

 "Saat di lakukan Interogasi dan di lakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku IAP berikut barang bukti Sepeda motor Vario di daerah Kedinding Jaya" Ujarnya.


Sementara ini kedua tersangka di kenakan Pasal 363 Ayat (1)  ke 4e KUHP. Pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support