Minggu, 21 November 2021

Samsat Surabaya Utara Himbau Jangan Gunakan Calo Untuk Segala Pengurusan Wajib Pajak


SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Telah dilaksanakannya giat razia terkait calo atau biro jasa ilegal di Samsat Surabaya Utara.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut sempat seketika lari berhamburan pada saat petugas turun dilapangan, Kamis(11/11/2021).

Perwira Administrasi (Pamin) Samsat Surabaya Utara Ipda Muhammad Romaji mengatakan, sedikitnya 4 (empat) orang calo pembayaran pajak kendaraan bermotor berhasil terjaring oleh petugas, Kemudian Para calo itu diberikan sanksi pembinaan dan kami lakukan pencatatan identitas, serta kami himbau dengan tegas untuk tidak datang kembali ke (Samsat Surabaya Utara). 

"Apabila masih ada berada di area Samsat Surabaya Utara, maka akan dilakukan tindakan tegas,"terangnya.

"Kegiatan razia calo di Area Samsat Surabaya Utara ini telah digelar berkali - kali , namun mereka terus kembali berdatangan dengan orang yang berbeda- beda. Hal ini terjadi karena masih adanya masyarakat wajib pajak yang masih ada menggunakan jasa mereka untuk mengurus pembayaran pajak,"katanya.

Pemohon diimingi-imingi pengurusan bisa cepat selesai. Padahal, sama saja. Tanpa melalui calo dan mengurus sendiri, proses berjalan cepat.

" Proses pelayanan memakan waktu tidak lebih dari satu hari. Membayar pajak tahunan dan lima tahunan misalnya. Kurang dari satu jam, proses administrasi sudah selesai,"imbuhnya.

Tak luput pula, seperti yang dialami Ridoi, (44) Kemarin pagi (18/11) warga Jalan Tanah Kali Kedinding itu membayar pajak tahunan kendaraan roda dua. Hanya dalam waktu 30 menit, urusannya telah selesai.

 ”Prosesnya (pembayaran) mudah dan enggak lama. Sekitar setengah jam sudah selesai dan tanpa adanya pungutan apapun,’’ katanya. 

Untuk menekan peredaran calo, sosialisasi kepada masyarakat digencarkan. 

Ipda Muhammad Romaji menambahkan kami meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Sebab, pemohon akan mengeluarkan biaya yang besar dari harga normal. 

Selain itu, praktik penipuan bisa saja menimpa warga. Untuk menekan peredaran calo, sosialisasi kepada masyarakat digencarkan.

"Kalau ada pemohon yang kurang paham soal prosesnya, bisa langsung menghubungi petugas, nanti kami arahkan,"jelasnya.

Tahun ini pihaknya menargetkan pelunasan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 567.678.000.000. Hingga kemarin, pembayaran telah menembus 95,42 persen atau Rp 541.663.486.725. 

Kenaikan pembayaran dipicu program pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Timur yang berlaku hingga 9 Desember mendatang. Kenaikannya mencapai 50 persen. Sebelumnya, dalam satu bulan hanya ada 15 ribu atau 18 ribu pemohon. Sejak program pemutihan berlangsung pada September hingga saat ini, pelunasan pajak naik menjadi 22 ribu hingga 23 ribu pemohon setiap bulan. 

’’Wajib pajak juga dimudahkan dengan pembayaran online melalui aplikasi samolnas. Sehingga proses pembayaran bisa lebih cepat,’’ Pungkasnya.(SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support