Senin, 22 November 2021

SatReskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Satu Tersangka Mavia Tanah


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - SatReskrim Polrestabes Surabaya melakukan ungkap kasus Mavia tanah kavling pada tersangka inisial ES (55) tahun di gelar di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/11/2021).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Harwanto di dampingi kabit humas Polrestabes Kompol Faqih menjelaskan, kronologi tersebut, Atas Laporan 7 tujuh korban Mavia tanah oleh tersangka Inisial ES. Sebagai Deraktur utama PT. Barokah Inti Utama.

Tersangka menawarkan tanah kavling ke pembeli, setelah para pembeli tertarik kemudian melalukan pembayaran dengan cara mentrasfer ke rekening tersangka sampai lunas, 

"Tersangka menyuruh korban untuk melalukan Trasfer ke rekening tersangka dengan cara mencicil sampai lunas" terangnya wakasat Reskrim

Di saat pembeli sudah melakukan pembayaran, pembeli tersebut tidak bisa menguasai tanah kavling, dikarnah status tanah masih milik warga atau orang lain.

Jumlah tanah kavling yang di jual  berfareasi ada yang berdasarkan site plane sebanyak 223 kavling, jika tanah tersebut terjual semua maka potensi kerugia sebesar 223 kali Rp.100.000.000 = 22.300.000.000.

Total kerugian atas 7 laporan polis tersebut di atas Rp 1.557.372.000, (satu miliar lima ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Dan Anggota Satreskrim mengamankan Barang Bukti, Komputer, Bener, Brosul ste plene, Rekening koran dan beberapa bendel dokumen lainnya,

Selanjutnya akan melakukan penyidikan lebih lanjut.


"Sementara ini tersangka di kenakan Pasal yang di sangkakan Pasal 376 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman Maksimal 4 (empat) tahun penjara,"pungkasnya.(UDN)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support