SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan pelaku pengedar pil koplo double L, Rabu( 03/11/2021).
Satu pelaku di amankan oleh unit opsnal Satresnarkoba polres Mojokerto Pada Kamis, 28 Oktober 2021, sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah Jalan gedangan Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, kabupaten Mojokerto.
Salah satu tersangka diantaranya Budi Prastiyo alias BEBEK bin Suparman, laki laki, 29 tahun, Swasta, Islam.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya S.I.K mengatakan berawal laporan dari masyarakat Pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021, sekira 23.00 wib, di sebuah rumah yang terletak di jalan gedangan Kelurahan Gunung gedangan Kecamatan Magersari,
" Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut" Tegasnya.
Dengan diketemukan barang bukti Pil double L sebanyak 4.160 (empat ribu seratus enam puluh) butir Pil double L.
" Sementara itu, barang Pil doble L milik tersangka membeli dari saudara Arif (belum tertangkap/DPO) umur 30 tahun, alamat Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto" Imbuhnya.
Barang bukti kami sita 205 (dua ratus lima) buah plastik klip, masing masing @ berisi 10 Butir pil double L, dimasukan kresek plastik warna hitam, 100 (seratus) buah plastik klip, masing masing @ berisi 10 Butir pil double L, dimasukan botol plastik warna putih, 94 (sembilan puluh empat)) buah plastik klip, masing masing @ berisi 10 Butir pil double L, dimasukan botol plastik warna putih.
17 (tujuh belas) buah plastik klip, masing masing @ berisi 10 Butir pil double L, dimasukan botol plastik warna putih, 1 (satu) buah kresek warna hitam, 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO warna hitam dengan No CP 081249653330.
" Tersangka bakal di jerat pasal 197 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan" Pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar