SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Tegalsari cepat tanggap dalam kasus Curanmor di Jalan Kedungsari pada minggu (31/10/ 2021).
Kapolsek Tegal Saari AKP Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho SH, S.IK, melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo menyampaikan, dari hasil laporan masyarakat bahwa telah terjadi curanmor Yamaha NMax, dan anggota opsnal reskrim Polsek Tegalsari langsung melakukan pengecek di Tempat kejadian perkara (TKP).
" Di TKP anggota langsung melihat Rekaman CCTV dan mencari informasi setelah berhasil mengindentifikasi pelaku beserta alamat tinggalnya" tandasnya, Selasa (02/11/2021).
Selanjutnya kami melakukan pengintaian dan akhirnya tersangka berhasil diamankan di kos-kosannya di Jalan Kupang krajan Surabaya.
"Tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor Nmax warna putih dengan nopol N- 5235-TBM, dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya
"Sementara ini tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP. tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukum maksimum 7 tahun,"pungkas Kanit Reskrim.(UDN)
0 comments:
Posting Komentar