SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Polsek Sukolilo wilayah hukum Polrestabes Surabaya mengungkap komplotan pelaku pencurian, di Asempayung Gg. BPM No. 6 B Sukolilo sekitar 03.00 Wib pada 7 Januari 2022.
Ketiga tersangka berhasil di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Sukolilo diantaranya, Yulianto alias Yuli, laki-laki, 40 tahun, kuli bangunan, Tanah merah gg. II No. 22 Rt 03 Rw 04 Kecamatan Kenjeran Surabaya ( Residivis 2 kali dan baru keluar LP Pamekasan bulan Desember 2021).
Fatkhul Putra Lesmana Laki-laki 22 tahun, Kuli bangunan , alamat Jl. Tanah merah gang 2 no. 63 Surabaya ( Residivis ) Dan Rasyam Mandela, Kuli bangunan, Jalan Kalilom lor pandan wangi 2 No. 20 Surabaya.
Kapolsek Sukolilo Kompol M. SHOLEH, SH, MM mengatakan, awal mulanya keempat pelaku berangkat dari Tanah merah surabaya dengan pembagian tugas bagian penunjuk jalan dan memantau tersangka Putra dan Bleky ( DPO)
Dan juga bagian eksekusi tersangka Putra sedangkan pengawas dilokasi tersebut tersangka Yuli, setelah sepakat kemudian mencari sasaran R2 di wilayah Sukolilo saat di TKP melihat Scoopy warna coklat hitam No Pol L 5406 DB dalam kondisi terkunci penutup magnetnya" Tegasnya.
Akan tetapi pelaku tidak melengkapi diri dengan kunci magnet kemudian motor curian di dorong keluar dari kampung aksi para pelaku dipergoki oleh Unit Opsnal Polsek Sukolilo tersebut" Imbuhnya.
Seketika itu anggota kami melakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan dan satu pelaku berhasil melarikan diri satu pelaku diberikan tindakan tegas yakni Yulianto karena melawan.
Sementara itu petugas langsung lakukan intrograsi para pelaku juga berhasil mencuri di 4 TKP ( dlm pengembangan dan penyelidikan).
" Barang bukti yang kami sita, Scopy No pol L 5406 DB ( hasil curanmor ), Mio merah No Pol L 5486 (sarana), Kunci T, Sajam Penghabisan" Pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar