SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung berhasil menangkap salah satu pria yang menjual barang haram jenis sabu di dalam rumah dijalan Babatan Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya pada hari Senin 10 Januari 2022 sekira 21.15 Wib.
Satu tersangka inisial Hl Alias WA, laki laki, 43 tahun, pendidikan SD, sSwasta (serabutan), alamat Jalan babatan Kelurahan Babatan kecamatan Wiyung Surabaya
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro mengatakan, pada saat anggota Satreskoba Polres pelabuhan Perak melakukan pemantauan Di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Babatan Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang membeli Narkotika Jenis sabu sabu.
kemudian info tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa benar.
"Pada saat Target Opereasi (TO) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya" tegasnya.
"Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama A Alias K (DPO),"terangnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah botol plastik bekas tempat permen yang didalamnya berisi 2 buah pipet kaca didalamnya narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto.
Masing - masing sebesar 2,06 gram dan 2,00 gram beserta pipet kacanya dan satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan plastik 17 klip plastik kecil kosong dan unit timbangan elektri merk Camry warna silver dan buku tabungan BCA beserta kartu ATM BCA dan sebuah HP Vivo yang saat ini diamankan
" Atas tindakan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika" Pungkasnya.( LKI)
0 comments:
Posting Komentar