Kamis, 13 Januari 2022

Transaksi Narkotika Di dalam Rumah Sendiri Diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek semampir menangkap salah satu pria yang menjual barang haram jenis sabu-sabu Di dalam rumah Jl. Kunti No.11 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya, Rabu tgl 12 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB. 

Tersangka MATSALI, laki-laki Bangkalan ( 31 tahun) pekerjaan swasta Alamat Jalan Kunti No.11 RT. 009 RW. 008 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir  Surabaya.

Unit Reskrim Polsek Semampir telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa  di Jalan Kunti terdapat seseorang yg sering makukan transaksi sabu-sabu di rumah Jalan Kunti No. 11 Surabaya.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sekira pukul 20.15 WIB setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, Unit Reskrim langsung masuk gang dan masuk kedalam rumah ,  mengamankan tersangka  dan ditemukan barang bukti dalam jaket rompi warna biru serta ditemukan dompet tempat emas warna hitam dan ditemukan BB tersebut, serta kardus HP di lantai yang berikan BB tersebut di atas.

Barang haram yang diamankan satu dompet emas warna hitam bertuliskan Gajah yang didalamnya berisikan salah satu jenis sabu sabu sebanyak (4) empat poket sabu dan satu plastik kecil didalamnya terdapat sabu dengan berat (1.21 )gram dan plastik kecil didalamnya sabu dengan berat (1,22) gram dan plastik kecil berisi subu berat (0,41) gram dan plastik kecil didalamnya berisi sabu seberat ( 0,33) gram bersama pembentuknya.

Dan barang bukti yang lainnya (satu) buah sekrop terbuat dari plastik, kardus HP OPPO yang didalamnya berisikan ( satu ) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) plastik besar berikan 15 biji satu ) pcs plastik kecil berisikan 100 bijisatu) pcs plastik kecil berisikan 26 biji" Pungkasnya. (LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support