SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah mengungkap pelaku pemain Judi Domino dengan uang sebagai taruhannya di depan warkop Jalan Prabowo kecamatan Semampir Pada Rabu 05 Januari 2022 sekira 21.40 WIB.
Dua tersangka yang berhasil diringkus inisial M, 43 tahun, laki laki, Swasta, alamat Jalan Bonowati Surabaya dan inisial H, 53 tahun, laki laki, Swasta Alamat Jalan Sencaki Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy mengatakan, sewaktu melakukan pengecekan adanya laporan informasi dari masyarakat ada sekelompok orang yang setiap malam melakukan tindak pidana Permainan Judi Domino jenis Qiu-qiu dengan uang sebagai taruhannya di Depan Warkop Jalan Prabowo kecamatan Semampir Surabaya.
"Setelah melakukan lidik dan hasil A1, dilakukan pengrebekan serta penangkapan terhadap dua tersangka tersebut, adapun dua orang melarikan diri/(DPO....red)" tegasnya.
Barang bukti yang saat ini diamankan sebuah kartu domino dan uang tunai sebesar 677.000.
"Atas perbuatan pelaku diancam Pasal 303 KUHP Subs pasal 303 bis KUHP idana pemain judi"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar