PASURUAN, BeritaCakrawala.co.id - Berawal dari konten sebuah group Facebook Wonorejo Hebat yang dikirim kepada awak media tentang dugaan bolosnya perangkat desa Karangmenggah selama tujuh bulan, Rabu( 18/05/2022).
Perlu diketahui salah satu perangkat berinisial MS, akhirnya dilakukan klarifikasi terhadap kepala desa (kades...red) Solichin menyampaikan, bahwa berita yang beredar itu tidak benar adanya, yang bersangkutan bukan bolos kerja tujuh bulan berturut-turut, melainkan yang bersangkutan tetap masuk kerja.
" Hal ini terjadi semenjak MS diterima sebagai sopir freelance pada sebuah perusahaan di kawasan Wonorejo, dan kesempatan kerja freelance ini pun masih dalam tahap training, oleh karena itu untuk menambah penghasilan,"tegasnya.
Kades pun menambahkan bahwa ada tahapan-tahapan yang perlu dan harus dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti ini, kami sebagai leader sudah memberikan peringatan lisan maupun tertulis kepada MS, dan juga kami sudah memberikan pembinaan, guna tidak mengulangi dan lebih mengoptimalkan kinerja MS.
" Sementara itu, hal ini dilakukan kades sebagai aplikasi dari perbup nomor 27 tahun 2017,"imbuhnya.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap kepala desa, awak media melanjutkan menemui MS dan menggali informasi serta mengklarifikasi pemberitaan di Facebook yang sempat viral.
Perangkat desa yakni inisial MS menjelaskan bahwa ia tidak penuh dalam tujuh bulan tanpa masuk kerja, aku biasae sewulan iku yo mlebu kerjo, masio toh sewulan pindo,"katanya (dalam bahasa jawa).
Tak terhenti di situ, awak media mendatangi kantor balai desa Karangmenggah guna mencari informasi lebih dalam, menurut rekan sekantor MS yang tidak mau disebut namanya, ia menuturkan, bahwa MS itu betul jarang masuk, tapi bukan berarti bolos sepenuhnya, apalagi sampai dikatakan bolos selama tujuh bulan berturut-turut, itu tidak benar.
Sesuai Perbub nomor 27 tahun 2017 pada bab VI pasal 26 poin l tentang bahwa termasuk larangan bagi perangkat desa adalah meninggalkan tugas selama 60 hari berturut-turut, tentunya apabila merujuk pada perbup tersebut MS tidak terkategori kan dan perlu dilakukan tahapan-tahapan seperti dijelaskan diatas,
Lanjut, Kades Kami berharap MS bisa memperbaiki kinerjanya, kita berikan waktu tiga bulan percobaan, apabila dalam waktu diberikan ini MS tidak bisa memperbaiki kinerjanya, kita akan lakukan tahap berikutnya sesuai dengan amanah perbup,"pungkasnya.(Gus)
0 comments:
Posting Komentar