Kamis, 19 Mei 2022

Satu Orang Pengedar Barang Haram Diciduk Satreknarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-Satresnarkoba pelsetabes Surabaya  berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di jalan ketintang Wonokromo Surabaya, pada Kamis 21 April 2022 sekira jam 10.00 WIB;

yang diketahui inisial KZ laki laki 40 tahun Pekerjaan (Resparasi Terpal) Alamat Jalan Ketintang Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. membenarkan

"Bahwa benar pada Kamis  21 April 2022 sekira jam 10.00 WIB Jalan Ketintang Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya, petugas berhasil menangkap Tersangka Kz, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan dari keterangan tersangka Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima titipan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO) sebanyak sepuluh gram pada Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.30 Wib dengan cara di ranjau di Pom Bensin lama Krian Sidoarjo dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali,"ucapan AKBP Daniel.

"Barang bukti yang diamankan polisi ( 37 ) tiga puluh tujuh bungkus plastic klip yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan dengan berat masing.masing dan total keseluruhan + 11,08 gram serta bungkusnya, dan timbangan elektrik, plastik, klip dan tempat kotak makan kecil uang sebesar Rp.100.000 dan hp oppo warna hitam,"terangnya.


Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba jenis sabu sabu,"pungksaya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support