SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencuri sepeda motor (Curanmor ).
Sementara itu ada 5 TKP salah satunya di Jalan Kapas Krampung GG Buntu no 21 Surabaya Rabu,11 Mei 2022 sekitar 23.30 Wib
Korban yang diketahui, inisial ALA, laki laki, 29 Tahun, Simokerto Surabaya dan H, laki laki, 41 Tahun, Kapas Krampung Surabaya.
Adapun pelaku yakni inisial DJA, laki laki, 21 Tahun Kapas Krampung, Surabaya.
Dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima W.,S.I.K dan Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya Ipda Very Rahmawan J,S.Trk menyampaikan, telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
" Dan pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor kemudian mencari sasaran ranmor di wilayah hukum Polrestabes surabaya,"ucapnya.
"Saat mendapatkan sasaran ranmor satu orang menunggu dimotor satu orang pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T dan membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya,"imbuhnya.
Dan tim Opsnal Jatanras telah melakukan Cek di TKP dan serangkaian penyelidikan tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku kasus Curanmor, dan DJA kemudian Tim Opsnal bergerak di daerah Kapas Krampung untuk mengamankan pelaku di depan sebuah rumah, dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan kepolisian satu rekaman cctv dan pakaian yang digunakan oleh pelaku serta sepeda motor yamaha mio BB hasil kejahatan,"jelasnya.
"Melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjar paling lama 7 Tahun,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar