Senin, 16 Mei 2022

Satu Pemuda Bawa Obat Keras Tanpa Ijin, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung menangkap seorang pemuda yang membawa obat keras tanpa ijin Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib, di Surabaya.

Pelaku yang diamankan inisial MB, laki laki, 20 tahun pekerjaan (Buruh Pabrik) Alamat sesuai KTP Jalan Pagesangan Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro, S.H menjelaskan, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan diseputaran  dalam Pasar Pagesangan Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan obat keras tanpa ijin edar jenis Tablet.

Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa benar.

"Pada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya dari keterangan tersangka bahwa Obat keras berupa Tablet Berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama JAMBUL (DPO),"tegasnya.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke polres pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan polisi satu  buah Kotak dus tepat hp yang didalamnya terdapat sembilan(9) Buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo LL dengan masing masing klip berisi Sepuluh Butir, dengan total ( 90 ) butir dan plastik kecil kosong

Menangkap pelaku tindak pidana Undang undang kesehatan tentang peredaran obat keras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan data,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support