Jumat, 20 Mei 2022

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tidak Henti Hentinya Untuk Membasmi pengedaran Narkotika Jenis Sabu Sabu


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-Satresnarkoba pelsetabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan extacy dan Psikotropika Di dalam kamar kos alamat dukuh Kupang Surabaya, Kamis 21 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib.

Pelaku yang diketahui inisial AS laki laki 27 tahun Pekerjaan Pengangguran Alamat tempat tinggal Kos di dukuh Kupang Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H. melakukan penangkapan Pada kamis 21 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib di dalam kamar kos alamat. Dukuh Kupang Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS, selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu - sabu, dan AS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu membeli dari seorang laki laki bernama SK (DPO) pada Maret akhir 2022.

"Tersangka AS awalnya membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp. 900.000 per gramnya, dan awalnya membeli pil extacy sebanyak lima butir seharga Rp. 400.000 perbutirnya. Dan AS mengaku sudah sebanyak lima kali membeli narkotika dari saudara SK, dan setiap kali membeli sebanyak lima gram. Sedangkan membeli narkotika jenis extacy sudah sebanyak empat kali dan setiap kali membeli sebanyak lima butir,"katanya.

"Tersangka AS mengaku mendapatkan pil trihexypenidyl dengan cara membeli di Ngagel Surabaya, sekitar enam bulan yang lalu seharga Rp 150.000 sebanyak 20 strip," katanya

"Tersangka AS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sebagian akan dijual dan sebagian akan dipakai sendiri sedangkan narkotika jenis extacy dan pil trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan kepolisian empat poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yaitu 1,14 gram 1,14 gram 0,74 gram dan 0,80 gram dan empat butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan berat sekitar 1,06 gram sembilan belas strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190  butir dan timbangan elektrik satu buah buku catatan, dua bendel plastik klip satu bua boneka beruang



"Akibat perbuatan yang melawan hukum tentang narkotika jenis sabu sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support