SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil menangkap salah satu pria yang diduga mengedarkan uang palsu di Warkop Maestro Jalan Kali Rungkut No. 8 Surabaya Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 15. 50 WIB.
Korban yang diketahui inisial EPSH, 38 tahun, Polri, Alamat Jalan Manyar Surabaya.
Dan pelaku benisial, NAP, 26 laki-laki, pekerjaan Swasta, Alamat Perum Griya Kencana Mulya Blok S / No. 3 RT 01 / RW 12, Ds. Candimulyo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi SH mengatakan, adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu. Dan respon cepat Unit Reskrim Polsek Gubeng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial NAP beserta barang bukti.
"Uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, dengan cara menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu yang diperoleh sebelumnya dengan cara beli 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu, uang kertas palsu sebanyak 97 (Sembilan Puluh Tujuh) lembar tersebut dikirim melalui JNE yang diperoleh tersangka beli secara online melalui FB kepada seseorang berisial P masih di DPO,"tegasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp100.000, sebanyak 97 lembar dengan nilai total 9.700.000 dengan perincian dan nomor serinya uang palsunya ada yang sama, hp merk Asus warna hitam, tas slempang warna biru merek lee milik tersangka.
"Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana,"pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar