Pasalnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris Lasmadi berusaha untuk mengadukan dan minta di mediasi ke Pemerintah Desa Labuhan lewat Kepala Desa, dengan duduk bersama mencari penyelesaian dengan cara damai dan kata mufakat agar tidak terjadi gesekan yang berakibat merugikan dari kedua belah pihak.
Dari pantauan awak media BeritaCakrawala bahwasannya, lahan tambak yang luas sekitar 2,345 Ha ini memang betul milik ahli waris dari lasmadi Jasmangun kepada Jasmangun P Ansori.
Ironisnya, lahan tambak milik P Ansori yang di kuasai dan di kelolah bertaun - taun ada pihak lain yang akan minta bagian dari tanah lahan tersebut, dengan meminta kepada Kepala Desa Labuhan untuk di fasilitasi dan di pertemukan dengan Undangan tertanggal (19/12/2022). Menghadirkan 5 keluarga yaitu, keluarga Laseni, lasmona, sukarti, sukijah dan jasmangoen di Balai Desa Labuan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan pukul 10.00
Saat pertemuan, yang cuma di hadiri keluarga Jasmangun P Ansori Kepala Desa Labuhan Suwarno S.Si menyampaikan, bahwa pertemuan yang kita adakan ini bentuk tanggung jawab Desa untuk sebagai penengah penyelesaian kasus yang terjadi, pada keluarga P Ansori dan klarifikasi penyelesaian masalah lahan tambak di desa labuhan tersebut, akan tetapi dari pihak - pihak yang menggugat tidak datang.
"Padahal undangan tanya sudah saya layangkan 3 hari yang lalu dan setelah saya kontak dari pengacaranya katanya belum dapat undanganya,"terang Kades Labuhan.
"Saya terima kasih atas kedatanga keluarga Jasmangoen P Ansori, kami Pemerintah Desa hanya memfasilitasi dan mempertemukan pihak - pihak yang bersengketa,"tegasnya.
Pada saat di singgung terkait lahan tambak nama letter C yang ada di kantor Balai Desa labuhan Sekretaris Desa (Sekdes) angkat bicara dan mengakui bahwasannya, tanah lahan tambak letter C/no 1518 kretek Desa Labuhan adalah atas nama Jasmangoen alias P Ansori yang peralihan dari Lasmadi jasmangoen lalu beralih pada 14/10/1975 itu Jasmangoen P Ansori.
Saat awak media Beritacakrawala.co.id konfirmasi kepada Ansori pemilik lahan tambak mengatakan, lahan itu milik bapak saya dulu dan saya ini anaknya almarhum.
"Ya mas, lahan tersebut, dulu nya milik orang tua saya (Bapak...red), dan saya anak nya,"jelasnya.
Kemudian ada salah satu pihak lain yang mengaku ahli waris Lasmadi mau meminta bagian dari tanah/lahan tambak saya, padahal bukti surat letter C sudah jelas atas nama Jasmangoen.P ansori dan kami bertanya, apa yang menjadi dasar kok meminta bagian tanah tersebut apa,? Saya paham betul lahan tambak sesuai buku di kantor kepala Desa Labuhan persil nomer 247 milk atas nama Lasmadi jasmangoen pada,"tegasnya.
Tahun 14/10/1975 ada peralian lalu pinda ke nomer 1518 tetera Jasmangun/P Ansori desa labuhan Lamongan,"katanya.
Lanjut kades, akan kami undang kembali kedua belah pihak oleh karena itu kepala desa hanya memberi fasilitas saja,supaya bisa musyawarah mencapai mufakat.
Sangat di sayangkan Kades maupun Sekdes Desa sudah jelas bahwa pethok atau buku letter C sudah berbunyi milik Jasmangoen Ansori, kok masih berusaha mau memfasilitasi dan mempertemukan pihak - pihak yang bersengketa. Kalau profesional justru memberi pemahaman kepada penggugat malah justru seakan akan menutupi permasalahan tersebut.
Seharunya pihak Kades dan Sekdes dengan itikat baik dari ahli waris Lasmadi jasmangoen yang mendatangi undangan sampai ke dua kalinya, maka mau di selesaikan apalagi, dan sudah jelas buku letter C berbunyi milik Jasmangoen Ansori, Kades dan Sekdes pun sudah mengetahui. Adapa dengan Kades Labuhan?
"Sampai berita ini diturunkan, kami terus berkordinasi mengawal dan mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait,"pungkasnya (Kabiro/Red)
0 comments:
Posting Komentar