SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Semua pengendara kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk memperoleh SIM, peserta diwajibkan mengikuti dua ujian, yaitu ujian teori dan ujian praktik. Apabila lolos pada ujian teori maka dapat langsung berlanjut pada ujian praktik.
Seperti yang ada di Mall ITC Surabaya peserta melakukan ujian praktik roda dua maupun empat, Sabtu (24/12/2022) pagi.
Saat awak media beritacakrawala.co.id dilokasi, Panit Iptu Erwandy melalui Kapokja Aiptu Henry menyampaikan, bahwa sebelum para peserta melakukan uji praktik bermotor kami memberikan arahan dan bimbingan terlebih dahulu.
"Kenapa peserta harus melakukan uji praktik supaya saat berkendara mengetahui cara tertib berlalu lintas dijalan,"terangnya.
"Namun jika ingin peserta menggunakan motornya sendiri baik roda dua maupun empat tidak masalah,"tegasnya.
Kami menghimbau para peserta yang lulus uji praktik bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas masing masing, (peserta yang mengikuti program cak Bhabin..red) agar bisa di arahkan ke satpas colombo Polrestabes Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, berlangsung aman dan kondusif,"pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar